POTRET
MUNASABAH dalam AL-QUR’AN
“Telaah atas
Q.S. at-Taubah”
dalam Tafsir
Al-Misbah Karya:
M.
QURAYSH SHIHAB
Oleh:
Eva
Hanifah
(13100064)
Program
Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir
Mahasiswi
Sekolah Tinggi Agama Islam Sunan Pandanaran Yogyakarta
A.
Pendahuluan
Kitab
suci Al-Qur’an diturunkan kurang lebih selama 23 tahun. beragam cara Al-Qur’an diturunkan, dari cara
penurunan, waktu, tempat, situasi kondisi yang membutuhkan. Surah-surah Al-Qur’an
diterbitkan sesuai dengan yang terdapat pada lauh mahfudh, karena itu
tampak adanya penyesuaian antara ayat yang satu dengan ayat yang
lainnya begitupun antar surat. Cabang
Ulumul Qur’an tidak melewatkan tentang hal ini, artinya Ulumul Qur’an membahas pula
tentang penyesuaian-penyesuaian tersebut, yang disebut dengan Ilmu Munasabah
atau Ilmu Tsanasubil Ayati Was Suwari. Banyak ulama’ kuno yang berpendapat
bahwa ilmu asbab an-nuzul adalah ilmu ‘historis’, sementara ilmu munasabah
adalah ilmu ‘stilistika’ dengan pengertian bahwa ilmu ini memberikan
perhatiannya pada bentuk keterkaitan antara ayat-ayat dan surat-surat.[1]
Abu
Bakar An-Nasyaburi, Abu Ja’far bin zubair, Burhanuddin Al-Biqa’I dan As-Sayuti
mereka adalah orang-orang yang pertama kali melakukan pengkajian terhadap ilmu
munasabah. Menurut penulis ilmu tentang munasabah sangat dibutuhkan karena,
apabila ada seseorang yang sedang mempelajari ilmu tentang ulumul qur’an dan
tidak mengetahui sama sekali apa hubungan antara surat persurat, ayat perayat,
kalimat perkalimat dan lain-lain. karena Al-Qur’an tidak menjelaskan secara
jelas, (membutuhkan tafsir). Dan apabila seseorang yang menafsirkan Al-Qur’an
dengan pemahamannya sendiri serta pemahamannya itu menyesatkatnya. Maka, disinilah
dapat diketahui bahwa orang yang hidup
didunia ini masih membutuhkan penafsiran Al-Qur’an agar tidak ada kesalah
pahaman.
Oleh karena itu, timbul cabang ilmu
dari ulumul Qur’an yang khusus membahas persesuaian-persesuaian tersebut, yaitu
yang disebut ilmu munasabah atau ilmu tanaasubil ayati wassuwari. Orang
yang pertama kali menulis cabang ilmu ini adalah Imam Abu Bakar an-Naisaburi
(324 H). Kemudian disusul oleh Abu Ja’far ibn Zubair yang mengarang kitab “Al-Burhanu
fi Munasabati Suwaril Qur’ani” dan diteruskan oleh Burhanuddin al-Buqai
yang menulis kitab “Nudzumud Durari fi Tanasubil Aayati Wassuwari” dan
as-Suyuthi yang menulis kitab “Asraarut Tanzilli wa Tanaasuqud Durari fi
Tanaasubil Aayati Wassuwari” serta M. Shodiq al-Ghimari yang mengarang
kitab “Jawahirul Bayani fi Tanasubi Wassuwari Qur’ani”.[2]
Dalam
hal ini penulis akan mengulas secara spesifik penafsiran Al-Qur’an menurut
ulama’ Indonesia, M. Quraish Shihab. Dalam bukunya ‘Tafsir Al-Misbah’. Namun,
akan dispesifikkan dalam surat at-Taubah dan sekitarnya.
B.
Mengenal Lebih Dekat M.
Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab (kemudian disingkat MSQ). lahir di Rappang (Sulawesi Selatan) pada 16
Februari 1944. Ia seorang cendekiawan muslim dalam ilmu-ilmu Al Qur’an dan
pernah menjabat Menteri Agama pada Kabinet Pembangunan VII (1998). Ia berasal
dari keluarga keturunan Arab yang terpelajar. Ayahnya, Prof. Abdurrahman Shihab
adalah seorang ulama dan guru besar dalam bidang tafsir. Abdurrahman Shihab
dipandang sebagai salah seorang ulama, pengusaha, dan politikus yang memiliki
reputasi baik di kalangan masyarakat Sulawesi Selatan.
Setelah menyelesaikan pendidikan dasarnya di Makassar
(dulu Ujung Pandang), Quraish melanjutkan pendidikan menengahnya di Malang,
sambil “nyantri” di Pondok Pesantren Darul-Hadits Al-Faqihiyyah.
Melihat bakat bahasa Arab yang dimilikinya, dan
ketekunannya untuk mendalami studi keislaman, MSQ beserta adiknya (Alwi Shihab)
dikirim oleh ayahnya ke Al-Azhar Cairo. Mereka berangkat ke Kairo pada 1958,
saat usianya baru 14 tahun, dan diterima di kelas dua I’dadiyah Al Azhar (setingkat SMP/Tsanawiyah di
Indonesia).
Pada 1967, dia meraih gelar Lc (S-1) pada Fakultas
Ushuluddin JurusanTafsir dan Hadis Universitas Al-Azhar. Kemudian dia
melanjutkan pendidikannya di fakultas yang sama, dan pada 1969 meraih gelar
MAuntuk spesialisasi bidang Tafsir Al-Quran dengan tesis berjudul “al-I’jaz at-Tasryri’i Al-Qur’an Al-Karim (Kemukjizatan
Al-Qur’an Al-Karim dari Segi Hukum)”.
Sekembalinya ke Makassar, MSQ dipercaya untuk menjabat
Wakil Rektor bidang Akademis dan Kemahasiswaan pada IAIN Alauddin. Ia juga
terpilih sebagai Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Wilayah VII Indonesia
Bagian Timur).
Pada 1980, MSQ kembali ke Kairo dan melanjutkan
pendidikannya di almamaternya yang lama, Universitas Al-Azhar. Ia hanya
memerlukan waktu dua tahun untuk meraih gelar doktor dalam bidang ilmu-ilmu
Al-Quran. Dengan disertasi berjudul “Nazhm Al-Durar li Al-Biqa’iy,
Tahqiq wa Dirasah (Suatu Kajian dan Analisa terhadap
Keotentikan Kitab Nazm ad-Durar Karya
al-Biqa’i)”, ia berhasil meraih gelar doktor dengan yudisium Summa Cum Laude disertai penghargaan tingkat I (mumtat ma’a martabat al-syaraf al-’ula).
Sekembalinya ke Indonesia, sejak 1984, MSQ ditugaskan
di Fakultas Ushuluddin dan Fakultas Pasca-Sarjana IAIN Syarif Hidayatullah,
Jakarta. Di sini ia aktif mengajar bidang Tafsir dan Ulum Al-Quran di Program
S1, S2 dan S3 sampai tahun 1998.
MSQ bahkan dipercaya menduduki jabatan sebagai Rektor
IAIN Jakarta selama dua periode (1992-1996 dan 1997-1998). Setelah itu ia
dipercaya menduduki jabatan sebagai Menteri Agama selama kurang lebih dua bulan
di awal tahun 1998, hingga kemudian ia diangkat sebagai Duta Besar Luar Biasa
dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk negara Republik Arab Mesir
merangkap Republik Djibouti yang berkedudukan di Kairo.[3]
Aktivitas lainnya yang ia lakukan adalah sebagai Dewan
Redaksi Studia Islamika: Indonesian journal for Islamic Studies, Ulumul Qur
‘an, Mimbar Ulama, dan Refleksi jurnal Kajian Agama dan Filsafat. Di sela-sela
segala kesibukannya itu, ia juga terlibat dalam berbagai kegiatan ilmiah di
dalam maupun luar negeri.[4]
Dalam hal penafsiran, ia cenderung menekankan
pentingnya penggunaan metode tafsir maudu’i (tematik), yaitu penafsiran dengan
cara menghimpun sejumlah ayat Al-Qur’an yang tersebar dalam berbagai surah yang
membahas masalah yang sama, kemudian menjelaskan pengertian menyeluruh dari
ayat-ayat tersebut dan selanjutnya menarik kesimpulan sebagai jawaban terhadap
masalah yang menjadi pokok bahasan. Menurutnya, dengan metode ini dapat diungkapkan
pendapat-pendapat Al-Qur’an tentang berbagai masalah kehidupan, sekaligus dapat
dijadikan bukti bahwa ayat Al-Qur’an sejalan dengan perkembangan iptek dan
kemajuan peradaban masyarakat.
MSQ banyak menekankan perlunya memahami wahyu Ilahi
secara kontekstual dan tidak semata-mata terpaku pada makna tekstual agar
pesan-pesan yang terkandung di dalamnya dapat difungsikan dalam kehidupan
nyata. Ia juga banyak memotivasi mahasiswanya, khususnya di tingkat pasca
sarjana, agar berani menafsirkan Al-Qur’an, tetapi dengan tetap berpegang ketat
pada kaidah-kaidah tafsir yang sudah dipandang baku.[5]
Menurutnya, penafsiran terhadap Al-Qur’an tidak akan
pernah berakhir. Dari masa ke masa selalu saja muncul penafsiran baru sejalan
dengan perkembangan ilmu dan tuntutan kemajuan. Meski begitu ia tetap
mengingatkan perlunya sikap teliti dan ekstra hati-hati dalam menafsirkan Al-Qur’an
sehingga seseorang tidak mudah mengklaim suatu pendapat sebagai pendapat Al-Qur’an. Bahkan,
menurutnya adalah satu dosa besar bila seseorang mamaksakan pendapatnya atas
nama Al-Qur’an.
C.
Munasabah Al-Qur’an
dalam Pandangan Kovensional
Tanasub dan munasabat berasal dari akar kata
yang sama, yaitu al-munasabat, al-muqarabah, al-musyakalah mengandung arti
berdekatan, bermiripan,atau keserupaan. Oleh karena itu ungkapan (انها مجموعة مشابهة لمجموعات أخرى من) bemakna sipulan
itu mirip dengan pulan yang lain, dua orang bersaudara disebut dengan satu
nasib (: keturunan) karena keduanya bermiripan. Dari kata itu lahir pula kata
“an-nasib” berarti kerabat yang mempunyai hubungan seperti dua orang
bersaudara. Istilah munasabah digunakan dalam ‘illat dalam bab qiyas yang
berarti Al-wash Al-muqarib li Al-hukm ( gambaran yang berhubungan dengan
hukum).
Menurut pengertian terminologi, munasabah dapat
didefenisikan sebagai berikut :
1. Menurut Az-Zarkasyi :
سخيف هو الشيء الذي لا يمكن فهمه.
عندما واجه السبب، لا بد من قبول هذا السبب.
Artinya :
munasbah adalah suatu hal yang dapat dipahami. Tatkala dihadapakan kepada akal,
pasti akal itu akan menerimanya.
Contoh Munasabah antara pembukaaan satu surat dengan dengan akhir
surat sebelumnya. Misalnya pembukaan surat Al-An’am dimmulai dengan الحمد
لله الذي خلق السماوات والارض (segala puji bagi Allah Yang telah menciptakan langit dan bumi).
Sesuai dengan akhir ayat surat
Al-Maidah sebelumnya لله ملك السماوات
والارض (kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan
bumi). Hubungan antara surat An-Nas (114)
yang sebagai surat pertama dalam Al-Qur’an dengan surat Al-Fatihah (1)
yang menjadi surat terakhir dalam Al-Qur’an. Diantara keduanya sama-sama
memilki sifat ilahiah(ketuhanan), atau sama-sama mengedepandan sifat-sifat
Allah. jika dalam surat An-Nas tersebut tiga macam tentang sifat-sifatNya
yaitu: rabbinnas, malkinnas, ilahinnas. Dan Al-Fatihah menyebutkan empat
sitfat-sifatnya yaitu: robbul alamin, arrohman; arrohim dan maliki
yaumiddin. Nah dari ini akan dapat mudah difahami akan kedudukan basmalah
yang ada dalam surat Al-fatihah yang fungsinya sebagai pemisah.[6]
2. Menurut manna’ Al-qathan
سخيف هو الرابط بين بعض العبارات في فقرة، أو بين
الفقرات في بضع فقرات، أو بين الحروف
Munasabah adalah sisi
keterikatan antara beberapa ungkapan didalam suatu ayat, atau antar ayat pada
beberapa ayat, atau antar surat (didalam Al-quran).
3. Menurt Ibnu Al-‘Arabi
سخيف هو المرفق إلى آيات من القرآن الكريم حتى كما لو أنه هو
تعبير
عن أن لديها وحدة المعنى وتحرير النظام.
سخيف هو العلم الذي هو كبير
Artinya : munasabah
adalah keterikatan ayat-ayat Al-quran sehingga seolah-olah merupakan satu
ungkapan yang mempunyai kesatuan makna dan keteraturan redaksi. Munasabah
merupakan ilmu yang sangat agung.
4. Menurut Al-Biqa’i
Munasabah adalah suatu
ilmu yang mencoba mengetahui alasan-alasan dibalik susunan atau urutan bagian
–bagian Al-quran, baik ayat dengan ayat, atau surat dengan surat.[7] Menurut
Fazlur Rahman mengatakan, apabila seseorang ingin memperoleh apresiasi yang
utuh mengenali Al-Qur’an, maka ia harus dipahami secara terkait. Dan
menururutnya apabila Al-Qur’an tidak dipahami secara utuh dan terkait, Al-Qur’an
akan kehilangan relevansinya untuk masa sekarang dan akan datang. Sehingga Al-Qur’an
dikatakan tidak bisa mnyajikan dan memeuhi kebutuhan manusia[8]. Tetapi tidak juga termasuk munasabah apabila yang dicari
adalah hubungan antara satu ayat dengan ayat lain yang tidak berdekatan, karena
jika seperti itu maka termasuk kategori dari tafsir al-ayah bil ayah [9].
seperti surat Al-An’am ayat 28 yang ditafsirkan oleh surat Luqman ayat 13. Dari beberapa
pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa munasabah al-quran adalah kemiripan
kemiripan yang terdapat pada hal-hal tertentu dalam al-quran baik surat maupun
ayat-ayatnya yang menghubungkan uraian satu dengan yang lainnya.
5. Menurut
Abdul Djalal
Ilmu munasabah berarti iilmu
yang menerangkan hubungan antara ayat/surat yang satu dengan ayat/surah yang
lain. Menurut istilah ilmu munasabah atau ilmu Tanasubil Ayati Was
Suwari ini ialah ilmu untuk mengetahui alasan-alasan penerbitan dari
bagian-bagian Al-Qur’an yang mulia.[10]
Ilmu ini menjelaskan segi-segi hubungan antara beberapa ayat atau beberapa
surah Al-Qur’an.
6. Menurut Yunahar Ilyas
Secara etimologis al-munasabah berasal dari
mashdar an-nasabu berarti al-qarabah. Secara terminologis yang
dimaksud dengan munnasabah adalah mencarai kedekatan, hubungan, kaitan,
antara satu ayat dengan ayat atau kelompok
ayat yang berdekatan, baik dengan yang sebelumnya maupun yang sesudahnya.[11]
Secara sederhana munasabah :
وجه الارتباط بين الجملة والجملة
في الاية الواحدة او بين الاية والاية في الايات المتعددة,
او بين السورة والسورة
“bentuk hubungan antara satu kalimat dengan kalimat lain
dalam satu ayat, atau antara satu ayat dengan ayat lain dalam satu kalimat
ayat, atau antara satu surat yang lain.”[12]
D. Pola Munasabah dalam Tafsir Al-Misbah: studi
kasus Q.S. at-Taubah
Dalam hal ini, MQS menjawab. Karena Rasyad Khalifah berpendapat
bahwa angka Sembilan belas(19) merupakan angka rahasia Al-Qur’an. Dan
basmalah-pun terdiri dari Sembilan belas huruf. Setiap kata dalam basmalah terbagi
habis oleh Sembilan belas. Telah terbukti, Kata ism ditemukan dalam Al-Qur’an
sebanyak Sembilan belas kali, kata Allah sebanyak 2698 kali, kata ar-Rahman
sebanyak 57 kali, dan ar-Rahim (yang
merupakan sifat allah) terulang sebanyak 114 kali masing-masing jumlah itu
dapat terbagi habis oleh angka Sembilan belas. Disisi lain basmalah dalam Al-Qur’an
terulang sebanyak 114 kali, masing-masing pada awal setiap surah, kecuali dalam
surah an-Naml disebutkan dua kali, sekali pada permulaan surah dan kedua
kalinya di celah ayat-ayat surat. Jika basmalah dicantumkan pada awal surah
ini, jumlahnya kan menjadi 115 dan ketika itu ia tidak habis terbagi 19. Karena
itu, pada surat at-Taubah ini basmalah ditiadakan.[13]
MQS membagi beberapa 16 kelompok dalam menafsikan q.s
at-Taubah, Kelompok yang 1 yaitu dari
ayat 1-16 ayat. Dalam kelompok ini berbicara tentang perjanjian-prejanjian,
pembatalan perjanjnjian antara kaum muslimin dan sekian banyaknya kaum
musyrikin. Seperti yang terdapat dibawah ini:
Ø Ayat 1-6 surat At-Taubah
براءة
من الله ورسوله الى الذين عاهدتم من المشركين “(inilah
pernyataan) pemutuusan hubungan allah dan Rasul-Nya kepada orang-orang musyrik
yang telah kamu mengadakan perjanjian dengan mereka.” (at-taubah:1).
واما
تخفن من قوم خيانة فانبذ اليهم على سواء, ان الله لا يحب الخائبين “dan jika
engkau (Muhammad) khawatir akan (terjadinya) akan terjadinya penghianatan dari
suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara
yang jujur. Sungguh allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.” (al-anfal:58).
Dalam hal ini terdapat hubungan antara ayat perayat namun, surat al-anfal
diatas berbicara tentang perjanjian, sekaligus dengan memerintahkan untuk
membatalkan bila dikhawatirkan pihak lain akan berkhianat. Sama halnya dengan surat at-taubah tersebut
yang mana disana berbicara perjanjian. Jadi antara keduanya ini terdapat
hubngan yang perlu diketahui.
Ø فسيحوا فلى الارض اربعة اشهر
واعلموا انكم غير معجزى الله وان الله مخز الكافرين
“maka berjalanlah kamu dibumi selama empat bulan dan ketahuilah
bahwa sesungguhnya kamutidak akan dapat melemahkan allah, dan sesungguhnya
allah menghinakan orang-orang kafir.”
(at-taubah:2).
Ayat ini berhubungan langsung dengan ayat sebelumnya,
yang menegaskan pemutusan hubungan, dan diayat ini di nyatakan waktu jeda
kepada kaum musyrikin agar mereka bisa mempersiapkan diri untuk menghadapi
situasi baru itu (keputusan). Mereka dihadapkan pada pilihan antara menerima
keputusan itu dan tidak menerimanya.
Ø واذان من الله ورسوله الى الناس يوم الحج الاكبر ان الله
برئ من المشركين ورسوله, فان تبتم فهوخير لكم, وان توليتم فاعلموا انكم غير معجزالله,
وبشر الذين كفروا بعذاب عليم “dan suatu permakluman
dari allah dan rasul-Nya kepada manusia pada haji akbar bahwa sesungguhnya
allah berepas diri dari orang-orang
musyrik demikian juga rasul-Nya. Kemudian jika kamu bertaubat, maka ia baik
bagi kamu; dan jika kamu berpaling, maka
ketahuilah jika kamu tidak dapat melemahkan allah. dan gembirakanlah
orang-orang kafir dengan siksa yang pedih. Kecuali yang kamu telah mengadakan
perjanjian dengan mereka diantara kaum musyrikin itu kemudian mereka tidak mengarungi
bagi kamu suatu apapun dan mereka tidak membantu seseorang yang memusuhi kamu,
maka terhadap mereka itu penuhilah janji mereka sampai batas waktu mereka.
sesungguhnya allah menyukai orang-orang yang bertaqwa.”(at-taubah:3).
Setelah menetapkan keputusan, untuk memperjelas semua dalih dan alasan,
ayat ini mengumukan dan menyebarluaskan kepada semua pihak tentaang apa yang
ditegaskan oleh ayat-ayat sebelumnya yang berbicara tentang putusnya hubungan
serta tenggang waktu empat bulan tersebut dan bahwa inilah suatu pemakluaman
dari allah dan rasulnya kepada umat-umat-Nya. Disini dapat dilihat hubungan
maknanya yang sama-sama allah berikan permakluaman serta penawaran kepada
umatnya yang telah berkhianat.
Kelompok ayat ke-2,
terdiri dari 17-22 ayat yang telah dikelompokkan oleh MQS. Dalam ahal ini, ia
mengtakan bahwa ayat 17 dalam surat at-Taubah ini masih berhubungan langsung
dengan perbyataan pemutusan hubungan allah dan rasulnya dengan kaum musyrikin.
Al-biqa’I juga angkat bicara dalam hal ini, ia menghubungkan ayat ini dengan
ayat sebelumnya dengan menyatakan bahwa setelah ayat yang lalu melarang untuk
mengambil teman-teman setia selain allah, rasul, dan kaum musyrikin, juga pada
kelompok yang kedua ini MQS menyatakan bahwa pada kelompok ini kaum musyrikin
dan kaum mukmin sema-sama membedakan mereka, antara lain dalam memakmurkan
masjidil haram. Selain tentang itu, disini juga membicarakan surga, bagaimana
disurga dan sebagainya.
ماكان
للمشركين ان يعمروا مسجد الله شهدين على انفسهم بالكفر اولئك حبطت اعمالهم وفى
النار هم خالدون “tidaklah pantas orang-orang musyrik memakmurkan masjid-masjid allah,
sedang merka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-ornag yang
sia-sia pekerjaan mereka, dan didalam neraka mereka itu kekal.”
Kelompok ayat ke-3,
yang terdiri dari 23-28ayat. Disini menguraikan bahwa ayat yang sebelumnya hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan yang
dinilai baik serta dan kedudukanya disisi allah, disini menguraikan tentang
hubungan darah dan harta,[14] jika
peringatan ayat yang sebelumnya tentang hubungan kekelluargaan yang seringkali
menjadikan seseorang lemah dan lengah belum menyentuh hati pembaca al-qura’an,
maka disini memperjelas larangan tersebut dan mempertegas ancamannya dengan
memerintahkan kepada nabi Muhammad, hubungan dengan ayat sebelumnya juga jika
seseorang dilarang untuk melampui batas dalam hal kecintaannya, sehingga orang
tersebut meninggalkan dan mengorbankan kepentingan agama.
E. Penutup
Tafsir Al-Misbah adalah tafsir yang cukup mudah untuk dipahami di Negara Indonesia ini
Khususnya untuk masyarakat Indonesia sendiri. Karena tafsir ini di karang
langsung oleh cendekiawan Indonesia ini, yaitu M. Quraish Shihab. Yang mana ia
telah mengarang banyak buku termasuk Tafsir Al-Misbah. Dalam buku ini
MQS menafsirkan secara jelas. Antara hubungan dari ayat perayat maupun surat
persurat. Dalam apa yang telah penulis tafsirkan yang dispesifikkan pada Q.S
at-Taubah ini juga telah ditemukan beberapa munasabah atau hubungan-hubungan antara ayat dan
surat yang ternyata memilki makna yang
cuku kuat.
[1] Nasr Hamid Abu
Zaid, Tekstualitas Al-Qur’an (Kritik Terhadap Ulumul Qur’an),
(Yogyakarta: LKIS Yogyakarta, 1993), hal. 198.
[2]
Muhammad Amin
Suma, Studi Ilmu Al-Qur’an 3 , (Jakarta: Pustaka Firdaus,), hal. 143.
[3]
Ia juga
dipercaya untuk menduduki berbagai jabatan lain, antara lain: Ketua Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Pusat, anggota Lajnah PentashihAl-Quran Departemen Agama,
dan anggota Badan Pertimbangan PendidikanNasional. Dia juga banyak terlibat
dalam beberapa organisasi profesional, antara lain: Pengurus Perhimpunan
Ilmu-ilmu Syari’ah, Pengurus Konsorsium Ilmu-ilmu Agama Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan, dan Asisten Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia
(ICMI).
[4] Di samping kegiatan tersebut di atas, MSQ
juga dikenal sebagai penulis dan
penceramah yang handal, termasuk di media televisi. Ia diterima oleh semua
lapisan masyarakat karena mampu menyampaikan pendapat dan gagasan dengan bahasa
yang sederhana, dengan tetap lugas, rasional, serta moderat. Quraish Shihab
memang bukan satu-satunya pakar Al-Qur’an di Indonesia, tetapi kemampuannya
menerjemahkan dan menyampaikan pesan-pesan Al-Qur’an dalam konteks kekinian dan
masa post modern membuatnya lebih dikenal dan lebih unggul daripada pakar
Al-Qur’an lainnya.
[5] Beberapa buku karya MSQ : 1. Tafsir
Al-Mishbah, 2. Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Tematik atas Pelbagai
Persoalan Umat, 3. Membumikan Al-Qur’an, 4. Lentera Hati: Kisah dan Hikmah
Kehidupan, 5. Lentera Al-Qur’an,6. Filsafat Hukum Islam, 7. Secercah Cahaya
Ilahi: Hidup Bersama Al-Qur’an, 8. Pengantin Al-Qur’an, 9. Tafsir Al-Manar,
Keistimewaan dan Kelemahannya, 10. Logika Agama: Kedudukan Wahyu dan
Batas-Batas Akal dalam Islam.
[6]Dikutip dari,
ibid, hal. 145.
[7] Jadi, dalam konteks ‘Ulum Al-quran, munasabah
berarti menjelaskan korelaksi antar ayat atau antar surat, baik kolerasi itu
bersifat umum maupun khusus : rasional (‘aqli), persepsi (hassiy) atau
imajinatif (hayal) : atau korelasi atau berupa sebab akibat ,’llat dan Ma’lul,
perbandingan dan perlawanan.
[8] Abu Anwar, Ulumul Qur’an Sebuah Pengantar,
(Pekanbaru: Amzah, 2002), hal. 61.
[9] Yunahar Ilyas,
Kuliah Umum Qur’an, (Jakarta: ITQAN Publishing,) Hal. 210.
[10]
Abdul Djalal, Ulumul
Qur’an, (Surabaya: Dunia Ilmu, 2000). hal. 154.
[11]
Yunahar ilyas,
kuliah ulumul qur’an, (Yogyakarta: itqan publishing, 2013), hal. 207-208.
[12] Manna’
al-Qatthan, Mabahits Fi Ulum Al-Qur’an (Riyadh: Muassasah ar-Risalah,
1976), hal..97.
[13]M. Quraish
Shihab, Tafsir Al-Misbah (Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an), (Jakarta:
Penerbit Lentera Hati. 2009). hal. 5-6.
[14] Ibnu
Asyur menghubungkan ayat ini dengan dengan awal uraian surah. Awal surah
memberi petunjuk tentang bagaimana menghadapi kaum musyrikin yang secara
terang-terangan menolak ajaran tauhid dan menampakkan kekufuran. M. Quraish
Shihab, ibid. hal. 53.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar