Minggu, 11 Oktober 2015

Munasabah dalam al-qur'an



POTRET MUNASABAH dalam AL-QUR’AN
“Telaah atas Q.S. at-Taubah”
dalam Tafsir Al-Misbah Karya:
M. QURAYSH SHIHAB
Oleh:
Eva Hanifah
(13100064)
Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir
Mahasiswi Sekolah Tinggi Agama Islam Sunan Pandanaran Yogyakarta

A.      Pendahuluan
Kitab suci Al-Qur’an diturunkan kurang lebih selama 23 tahun.  beragam cara Al-Qur’an diturunkan, dari cara penurunan, waktu, tempat, situasi kondisi yang membutuhkan. Surah-surah Al-Qur’an diterbitkan sesuai dengan yang terdapat pada lauh mahfudh, karena itu tampak  adanya penyesuaian  antara ayat yang satu dengan ayat yang lainnya begitupun  antar surat. Cabang Ulumul Qur’an tidak melewatkan tentang hal ini, artinya Ulumul Qur’an membahas pula tentang penyesuaian-penyesuaian tersebut, yang disebut dengan Ilmu Munasabah atau Ilmu Tsanasubil Ayati Was Suwari. Banyak ulama’ kuno yang berpendapat bahwa ilmu asbab an-nuzul adalah ilmu ‘historis’, sementara ilmu munasabah adalah ilmu ‘stilistika’ dengan pengertian bahwa ilmu ini memberikan perhatiannya pada bentuk keterkaitan antara ayat-ayat dan surat-surat.[1]
Abu Bakar An-Nasyaburi, Abu Ja’far bin zubair, Burhanuddin Al-Biqa’I dan As-Sayuti mereka adalah orang-orang yang pertama kali melakukan pengkajian terhadap ilmu munasabah. Menurut penulis ilmu tentang munasabah sangat dibutuhkan karena, apabila ada seseorang yang sedang mempelajari ilmu tentang ulumul qur’an dan tidak mengetahui sama sekali apa hubungan antara surat persurat, ayat perayat, kalimat perkalimat dan lain-lain. karena Al-Qur’an tidak menjelaskan secara jelas, (membutuhkan tafsir). Dan apabila seseorang yang menafsirkan Al-Qur’an dengan pemahamannya sendiri serta pemahamannya itu menyesatkatnya. Maka, disinilah dapat diketahui bahwa orang yang  hidup didunia ini masih membutuhkan penafsiran Al-Qur’an agar tidak ada kesalah pahaman.
Oleh karena itu, timbul cabang ilmu dari ulumul Qur’an yang khusus membahas persesuaian-persesuaian tersebut, yaitu yang disebut ilmu munasabah atau ilmu tanaasubil ayati wassuwari. Orang yang pertama kali menulis cabang ilmu ini adalah Imam Abu Bakar an-Naisaburi (324 H). Kemudian disusul oleh Abu Ja’far ibn Zubair yang mengarang kitab “Al-Burhanu fi Munasabati Suwaril Qur’ani” dan diteruskan oleh Burhanuddin al-Buqai yang menulis kitab “Nudzumud Durari fi Tanasubil Aayati Wassuwari” dan as-Suyuthi yang menulis kitab “Asraarut Tanzilli wa Tanaasuqud Durari fi Tanaasubil Aayati Wassuwari” serta M. Shodiq al-Ghimari yang mengarang kitab “Jawahirul Bayani fi Tanasubi Wassuwari Qur’ani”.[2]
Dalam hal ini penulis akan mengulas secara spesifik penafsiran Al-Qur’an menurut ulama’ Indonesia, M. Quraish Shihab. Dalam bukunya ‘Tafsir Al-Misbah’. Namun, akan dispesifikkan dalam surat at-Taubah dan sekitarnya.

B.       Mengenal Lebih Dekat M. Quraish Shihab
Muhammad Quraish Shihab (kemudian disingkat MSQ). lahir di Rappang (Sulawesi Selatan) pada 16 Februari 1944. Ia seorang cendekiawan muslim dalam ilmu-ilmu Al Qur’an dan pernah menjabat Menteri Agama pada Kabinet Pembangunan VII (1998). Ia berasal dari keluarga keturunan Arab yang terpelajar. Ayahnya, Prof. Abdurrahman Shihab adalah seorang ulama dan guru besar dalam bidang tafsir. Abdurrahman Shihab dipandang sebagai salah seorang ulama, pengusaha, dan politikus yang memiliki reputasi baik di kalangan masyarakat Sulawesi Selatan.
Setelah menyelesaikan pendidikan dasarnya di Makassar (dulu Ujung Pandang), Quraish melanjutkan pendidikan menengahnya di Malang, sambil “nyantri” di Pondok Pesantren Darul-Hadits Al-Faqihiyyah.
Melihat bakat bahasa Arab yang dimilikinya, dan ketekunannya untuk mendalami studi keislaman, MSQ beserta adiknya (Alwi Shihab) dikirim oleh ayahnya ke Al-Azhar Cairo. Mereka berangkat ke Kairo pada 1958, saat usianya baru 14 tahun, dan diterima di kelas dua I’dadiyah Al Azhar (setingkat SMP/Tsanawiyah di Indonesia).
Pada 1967, dia meraih gelar Lc (S-1) pada Fakultas Ushuluddin JurusanTafsir dan Hadis Universitas Al-Azhar. Kemudian dia melanjutkan pendidikannya di fakultas yang sama, dan pada 1969 meraih gelar MAuntuk spesialisasi bidang Tafsir Al-Quran dengan tesis berjudul “al-I’jaz at-Tasryri’i Al-Qur’an Al-Karim (Kemukjizatan Al-Qur’an Al-Karim dari Segi Hukum)”.
Sekembalinya ke Makassar, MSQ dipercaya untuk menjabat Wakil Rektor bidang Akademis dan Kemahasiswaan pada IAIN Alauddin. Ia juga terpilih sebagai Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Wilayah VII Indonesia Bagian Timur).
Pada 1980, MSQ kembali ke Kairo dan melanjutkan pendidikannya di almamaternya yang lama, Universitas Al-Azhar. Ia hanya memerlukan waktu dua tahun untuk meraih gelar doktor dalam bidang ilmu-ilmu Al-Quran. Dengan disertasi berjudul “Nazhm Al-Durar li Al-Biqa’iy, Tahqiq wa Dirasah (Suatu Kajian dan Analisa terhadap Keotentikan Kitab Nazm ad-Durar Karya al-Biqa’i)”, ia berhasil meraih gelar doktor dengan yudisium Summa Cum Laude disertai penghargaan tingkat I (mumtat ma’a martabat al-syaraf al-’ula).
Sekembalinya ke Indonesia, sejak 1984, MSQ ditugaskan di Fakultas Ushuluddin dan Fakultas Pasca-Sarjana IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Di sini ia aktif mengajar bidang Tafsir dan Ulum Al-Quran di Program S1, S2 dan S3 sampai tahun 1998.
MSQ bahkan dipercaya menduduki jabatan sebagai Rektor IAIN Jakarta selama dua periode (1992-1996 dan 1997-1998). Setelah itu ia dipercaya menduduki jabatan sebagai Menteri Agama selama kurang lebih dua bulan di awal tahun 1998, hingga kemudian ia diangkat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk negara Republik Arab Mesir merangkap Republik Djibouti yang berkedudukan di Kairo.[3]
Aktivitas lainnya yang ia lakukan adalah sebagai Dewan Redaksi Studia Islamika: Indonesian journal for Islamic Studies, Ulumul Qur ‘an, Mimbar Ulama, dan Refleksi jurnal Kajian Agama dan Filsafat. Di sela-sela segala kesibukannya itu, ia juga terlibat dalam berbagai kegiatan ilmiah di dalam maupun luar negeri.[4]
Dalam hal penafsiran, ia cenderung menekankan pentingnya penggunaan metode tafsir maudu’i (tematik), yaitu penafsiran dengan cara menghimpun sejumlah ayat Al-Qur’an yang tersebar dalam berbagai surah yang membahas masalah yang sama, kemudian menjelaskan pengertian menyeluruh dari ayat-ayat tersebut dan selanjutnya menarik kesimpulan sebagai jawaban terhadap masalah yang menjadi pokok bahasan. Menurutnya, dengan metode ini dapat diungkapkan pendapat-pendapat Al-Qur’an tentang berbagai masalah kehidupan, sekaligus dapat dijadikan bukti bahwa ayat Al-Qur’an sejalan dengan perkembangan iptek dan kemajuan peradaban masyarakat.
MSQ banyak menekankan perlunya memahami wahyu Ilahi secara kontekstual dan tidak semata-mata terpaku pada makna tekstual agar pesan-pesan yang terkandung di dalamnya dapat difungsikan dalam kehidupan nyata. Ia juga banyak memotivasi mahasiswanya, khususnya di tingkat pasca sarjana, agar berani menafsirkan Al-Qur’an, tetapi dengan tetap berpegang ketat pada kaidah-kaidah tafsir yang sudah dipandang baku.[5]
Menurutnya, penafsiran terhadap Al-Qur’an tidak akan pernah berakhir. Dari masa ke masa selalu saja muncul penafsiran baru sejalan dengan perkembangan ilmu dan tuntutan kemajuan. Meski begitu ia tetap mengingatkan perlunya sikap teliti dan ekstra hati-hati dalam menafsirkan Al-Qur’an sehingga seseorang tidak mudah mengklaim suatu pendapat sebagai pendapat Al-Qur’an. Bahkan, menurutnya adalah satu dosa besar bila seseorang mamaksakan pendapatnya atas nama Al-Qur’an.

C.      Munasabah Al-Qur’an dalam Pandangan Kovensional
Tanasub dan munasabat berasal dari akar kata yang sama, yaitu al-munasabat, al-muqarabah, al-musyakalah mengandung arti berdekatan, bermiripan,atau keserupaan. Oleh karena itu ungkapan (انها مجموعة مشابهة لمجموعات أخرى من) bemakna sipulan itu mirip dengan pulan yang lain, dua orang bersaudara disebut dengan satu nasib (: keturunan) karena keduanya bermiripan. Dari kata itu lahir pula kata “an-nasib” berarti kerabat yang mempunyai hubungan seperti dua orang bersaudara. Istilah munasabah digunakan dalam ‘illat dalam bab qiyas yang berarti Al-wash Al-muqarib li Al-hukm ( gambaran yang berhubungan dengan hukum).
Menurut pengertian terminologi, munasabah dapat didefenisikan sebagai berikut :
1. Menurut Az-Zarkasyi :
سخيف هو الشيء الذي لا يمكن فهمه. عندما واجه السبب، لا بد من قبول هذا السبب.
Artinya : munasbah adalah suatu hal yang dapat dipahami. Tatkala dihadapakan kepada akal, pasti akal itu akan menerimanya.
Contoh Munasabah antara pembukaaan satu surat dengan dengan akhir surat sebelumnya. Misalnya pembukaan surat Al-An’am dimmulai dengan الحمد لله الذي خلق السماوات والارض    (segala puji bagi Allah Yang telah menciptakan langit dan bumi).  Sesuai dengan akhir ayat surat Al-Maidah sebelumnya لله ملك السماوات والارض (kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi).  Hubungan antara surat  An-Nas (114)  yang sebagai surat pertama dalam Al-Qur’an dengan surat Al-Fatihah (1) yang menjadi surat terakhir dalam Al-Qur’an. Diantara keduanya sama-sama memilki sifat ilahiah(ketuhanan), atau sama-sama mengedepandan sifat-sifat Allah. jika dalam surat An-Nas tersebut tiga macam tentang sifat-sifatNya yaitu: rabbinnas, malkinnas, ilahinnas. Dan Al-Fatihah menyebutkan empat sitfat-sifatnya yaitu: robbul alamin, arrohman; arrohim dan maliki yaumiddin. Nah dari ini akan dapat mudah difahami akan kedudukan basmalah yang ada dalam surat Al-fatihah yang fungsinya sebagai pemisah.[6]
2. Menurut manna’ Al-qathan
سخيف هو الرابط بين بعض العبارات في فقرة، أو بين الفقرات في بضع فقرات، أو بين الحروف
Munasabah adalah sisi keterikatan antara beberapa ungkapan didalam suatu ayat, atau antar ayat pada beberapa ayat, atau antar surat (didalam Al-quran).
3. Menurt Ibnu Al-‘Arabi
سخيف هو المرفق إلى آيات من القرآن الكريم حتى كما لو أنه هو تعبير
عن أن لديها وحدة المعنى وتحرير النظام. سخيف هو العلم الذي هو كبير
Artinya : munasabah adalah keterikatan ayat-ayat Al-quran sehingga seolah-olah merupakan satu ungkapan yang mempunyai kesatuan makna dan keteraturan redaksi. Munasabah merupakan ilmu yang sangat agung.
4. Menurut Al-Biqa’i
Munasabah adalah suatu ilmu yang mencoba mengetahui alasan-alasan dibalik susunan atau urutan bagian –bagian Al-quran, baik ayat dengan ayat, atau surat dengan surat.[7] Menurut Fazlur Rahman mengatakan, apabila seseorang ingin memperoleh apresiasi yang utuh mengenali Al-Qur’an, maka ia harus dipahami secara terkait. Dan menururutnya apabila Al-Qur’an tidak dipahami secara utuh dan terkait, Al-Qur’an akan kehilangan relevansinya untuk masa sekarang dan akan datang. Sehingga Al-Qur’an dikatakan tidak bisa mnyajikan dan memeuhi kebutuhan manusia[8]. Tetapi tidak juga termasuk munasabah apabila yang dicari adalah hubungan antara satu ayat dengan ayat lain yang tidak berdekatan, karena jika seperti itu maka termasuk kategori dari tafsir al-ayah bil ayah [9]. seperti surat Al-An’am ayat 28 yang ditafsirkan oleh surat Luqman ayat 13. Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa munasabah al-quran adalah kemiripan kemiripan yang terdapat pada hal-hal tertentu dalam al-quran baik surat maupun ayat-ayatnya yang menghubungkan uraian satu dengan yang lainnya.
5. Menurut Abdul Djalal
            Ilmu munasabah berarti iilmu yang menerangkan hubungan antara ayat/surat yang satu dengan ayat/surah yang lain. Menurut istilah ilmu munasabah atau ilmu Tanasubil Ayati Was Suwari ini ialah ilmu untuk mengetahui alasan-alasan penerbitan dari bagian-bagian Al-Qur’an yang mulia.[10] Ilmu ini menjelaskan segi-segi hubungan antara beberapa ayat atau beberapa surah Al-Qur’an.
            6. Menurut Yunahar Ilyas
Secara etimologis al-munasabah berasal dari mashdar an-nasabu berarti al-qarabah. Secara terminologis yang dimaksud dengan munnasabah adalah mencarai kedekatan, hubungan, kaitan, antara satu ayat dengan ayat atau kelompok  ayat yang berdekatan, baik dengan yang sebelumnya maupun yang sesudahnya.[11]
Secara sederhana munasabah :
وجه الارتباط بين الجملة والجملة في الاية الواحدة او بين الاية والاية في الايات المتعددة,
او بين السورة والسورة
bentuk hubungan antara satu kalimat dengan kalimat lain dalam satu ayat, atau antara satu ayat dengan ayat lain dalam satu kalimat ayat, atau antara satu surat yang lain.”[12]
           
D.      Pola Munasabah dalam Tafsir Al-Misbah: studi kasus Q.S. at-Taubah
            Dalam hal ini, MQS  menjawab. Karena Rasyad Khalifah berpendapat bahwa angka Sembilan belas(19) merupakan angka rahasia Al-Qur’an. Dan basmalah-pun terdiri dari Sembilan belas huruf. Setiap kata dalam basmalah terbagi habis oleh Sembilan belas. Telah terbukti, Kata ism ditemukan dalam Al-Qur’an sebanyak Sembilan belas kali, kata Allah sebanyak 2698 kali, kata ar-Rahman  sebanyak 57 kali, dan ar-Rahim (yang merupakan sifat allah) terulang sebanyak 114 kali masing-masing jumlah itu dapat terbagi habis oleh angka Sembilan belas. Disisi lain basmalah dalam Al-Qur’an terulang sebanyak 114 kali, masing-masing pada awal setiap surah, kecuali dalam surah an-Naml disebutkan dua kali, sekali pada permulaan surah dan kedua kalinya di celah ayat-ayat surat. Jika basmalah dicantumkan pada awal surah ini, jumlahnya kan menjadi 115 dan ketika itu ia tidak habis terbagi 19. Karena itu, pada surat at-Taubah ini basmalah ditiadakan.[13]
MQS membagi beberapa 16 kelompok dalam menafsikan q.s at-Taubah,  Kelompok yang 1 yaitu dari ayat 1-16 ayat. Dalam kelompok ini berbicara tentang perjanjian-prejanjian, pembatalan perjanjnjian antara kaum muslimin dan sekian banyaknya kaum musyrikin. Seperti yang terdapat dibawah ini:
Ø  Ayat 1-6 surat At-Taubah
براءة من الله ورسوله الى الذين عاهدتم من المشركين  “(inilah pernyataan) pemutuusan hubungan allah dan Rasul-Nya kepada orang-orang musyrik yang telah kamu mengadakan perjanjian dengan mereka.” (at-taubah:1).
واما تخفن من قوم خيانة فانبذ اليهم على سواء, ان الله لا يحب الخائبين “dan jika engkau (Muhammad) khawatir akan (terjadinya) akan terjadinya penghianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sungguh allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.” (al-anfal:58).
Dalam hal ini terdapat hubungan antara ayat perayat namun, surat al-anfal diatas berbicara tentang perjanjian, sekaligus dengan memerintahkan untuk membatalkan bila dikhawatirkan pihak lain akan berkhianat.  Sama halnya dengan surat at-taubah tersebut yang mana disana berbicara perjanjian. Jadi antara keduanya ini terdapat hubngan yang perlu diketahui.
Ø  فسيحوا فلى الارض اربعة اشهر واعلموا انكم غير معجزى الله وان الله مخز الكافرين “maka berjalanlah kamu dibumi selama empat bulan dan ketahuilah bahwa sesungguhnya kamutidak akan dapat melemahkan allah, dan sesungguhnya allah menghinakan orang-orang kafir.” (at-taubah:2).
Ayat ini berhubungan langsung dengan ayat sebelumnya, yang menegaskan pemutusan hubungan, dan diayat ini di nyatakan waktu jeda kepada kaum musyrikin agar mereka bisa mempersiapkan diri untuk menghadapi situasi baru itu (keputusan). Mereka dihadapkan pada pilihan antara menerima keputusan itu dan tidak menerimanya.
Ø  واذان من الله ورسوله الى الناس يوم الحج الاكبر ان الله برئ من المشركين ورسوله, فان تبتم فهوخير لكم, وان توليتم فاعلموا انكم غير معجزالله, وبشر الذين كفروا بعذاب عليم “dan suatu permakluman dari allah dan rasul-Nya kepada manusia pada haji akbar bahwa sesungguhnya allah berepas  diri dari orang-orang musyrik demikian juga rasul-Nya. Kemudian jika kamu bertaubat, maka ia baik bagi kamu; dan jika kamu  berpaling, maka ketahuilah jika kamu tidak dapat melemahkan allah. dan gembirakanlah orang-orang kafir dengan siksa yang pedih. Kecuali yang kamu telah mengadakan perjanjian dengan mereka diantara kaum musyrikin itu kemudian mereka tidak mengarungi bagi kamu suatu apapun dan mereka tidak membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janji mereka sampai batas waktu mereka. sesungguhnya allah menyukai orang-orang yang bertaqwa.”(at-taubah:3).
Setelah menetapkan keputusan, untuk memperjelas semua dalih dan alasan, ayat ini mengumukan dan menyebarluaskan kepada semua pihak tentaang apa yang ditegaskan oleh ayat-ayat sebelumnya yang berbicara tentang putusnya hubungan serta tenggang waktu empat bulan tersebut dan bahwa inilah suatu pemakluaman dari allah dan rasulnya kepada umat-umat-Nya. Disini dapat dilihat hubungan maknanya yang sama-sama allah berikan permakluaman serta penawaran kepada umatnya yang telah berkhianat.
Kelompok ayat ke-2, terdiri dari 17-22 ayat yang telah dikelompokkan oleh MQS. Dalam ahal ini, ia mengtakan bahwa ayat 17 dalam surat at-Taubah ini masih berhubungan langsung dengan perbyataan pemutusan hubungan allah dan rasulnya dengan kaum musyrikin. Al-biqa’I juga angkat bicara dalam hal ini, ia menghubungkan ayat ini dengan ayat sebelumnya dengan menyatakan bahwa setelah ayat yang lalu melarang untuk mengambil teman-teman setia selain allah, rasul, dan kaum musyrikin, juga pada kelompok yang kedua ini MQS menyatakan bahwa pada kelompok ini kaum musyrikin dan kaum mukmin sema-sama membedakan mereka, antara lain dalam memakmurkan masjidil haram. Selain tentang itu, disini juga membicarakan surga, bagaimana disurga dan sebagainya.
ماكان للمشركين ان يعمروا مسجد الله شهدين على انفسهم بالكفر اولئك حبطت اعمالهم وفى النار هم خالدون  “tidaklah pantas orang-orang musyrik memakmurkan masjid-masjid allah, sedang merka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-ornag yang sia-sia pekerjaan mereka, dan didalam neraka mereka itu kekal.”
            Kelompok ayat ke-3, yang terdiri dari 23-28ayat. Disini menguraikan bahwa ayat yang sebelumnya  hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan yang dinilai baik serta dan kedudukanya disisi allah, disini menguraikan tentang hubungan darah dan harta,[14] jika peringatan ayat yang sebelumnya tentang hubungan kekelluargaan yang seringkali menjadikan seseorang lemah dan lengah belum menyentuh hati pembaca al-qura’an, maka disini memperjelas larangan tersebut dan mempertegas ancamannya dengan memerintahkan kepada nabi Muhammad, hubungan dengan ayat sebelumnya juga jika seseorang dilarang untuk melampui batas dalam hal kecintaannya, sehingga orang tersebut meninggalkan dan mengorbankan kepentingan agama.

E.       Penutup
Tafsir Al-Misbah adalah tafsir yang cukup mudah untuk dipahami di Negara Indonesia ini Khususnya untuk masyarakat Indonesia sendiri. Karena tafsir ini di karang langsung oleh cendekiawan Indonesia ini, yaitu M. Quraish Shihab. Yang mana ia telah mengarang banyak buku termasuk Tafsir Al-Misbah. Dalam buku ini MQS menafsirkan secara jelas. Antara hubungan dari ayat perayat maupun surat persurat. Dalam apa yang telah penulis tafsirkan yang dispesifikkan pada Q.S at-Taubah ini juga telah ditemukan beberapa munasabah  atau hubungan-hubungan antara ayat dan surat  yang ternyata memilki makna yang cuku kuat.




[1] Nasr Hamid Abu Zaid, Tekstualitas Al-Qur’an (Kritik Terhadap Ulumul Qur’an), (Yogyakarta: LKIS Yogyakarta, 1993),  hal. 198.
[2] Muhammad Amin Suma, Studi Ilmu Al-Qur’an 3 , (Jakarta: Pustaka Firdaus,), hal. 143.
[3] Ia juga dipercaya untuk menduduki berbagai jabatan lain, antara lain: Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, anggota Lajnah PentashihAl-Quran Departemen Agama, dan anggota Badan Pertimbangan PendidikanNasional. Dia juga banyak terlibat dalam beberapa organisasi profesional, antara lain: Pengurus Perhimpunan Ilmu-ilmu Syari’ah, Pengurus Konsorsium Ilmu-ilmu Agama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan Asisten Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).

[4] Di samping kegiatan tersebut di atas, MSQ  juga dikenal sebagai penulis dan penceramah yang handal, termasuk di media televisi. Ia diterima oleh semua lapisan masyarakat karena mampu menyampaikan pendapat dan gagasan dengan bahasa yang sederhana, dengan tetap lugas, rasional, serta moderat. Quraish Shihab memang bukan satu-satunya pakar Al-Qur’an di Indonesia, tetapi kemampuannya menerjemahkan dan menyampaikan pesan-pesan Al-Qur’an dalam konteks kekinian dan masa post modern membuatnya lebih dikenal dan lebih unggul daripada pakar Al-Qur’an lainnya.
[5] Beberapa buku karya MSQ : 1. Tafsir Al-Mishbah, 2. Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Tematik atas Pelbagai Persoalan Umat, 3. Membumikan Al-Qur’an, 4. Lentera Hati: Kisah dan Hikmah Kehidupan, 5. Lentera Al-Qur’an,6. Filsafat Hukum Islam, 7. Secercah Cahaya Ilahi: Hidup Bersama Al-Qur’an, 8. Pengantin Al-Qur’an, 9. Tafsir Al-Manar, Keistimewaan dan Kelemahannya, 10. Logika Agama: Kedudukan Wahyu dan Batas-Batas Akal dalam Islam.

[6]Dikutip dari, ibid, hal. 145.
[7] Jadi, dalam konteks ‘Ulum Al-quran, munasabah berarti menjelaskan korelaksi antar ayat atau antar surat, baik kolerasi itu bersifat umum maupun khusus : rasional (‘aqli), persepsi (hassiy) atau imajinatif (hayal) : atau korelasi atau berupa sebab akibat ,’llat dan Ma’lul, perbandingan dan perlawanan.
[8]  Abu Anwar, Ulumul Qur’an Sebuah Pengantar, (Pekanbaru: Amzah, 2002), hal. 61.
[9] Yunahar Ilyas, Kuliah Umum Qur’an, (Jakarta: ITQAN Publishing,) Hal. 210.
[10] Abdul Djalal, Ulumul Qur’an, (Surabaya: Dunia Ilmu, 2000). hal. 154.
[11] Yunahar ilyas, kuliah ulumul qur’an, (Yogyakarta: itqan publishing, 2013), hal. 207-208.
[12] Manna’ al-Qatthan, Mabahits Fi Ulum Al-Qur’an (Riyadh: Muassasah ar-Risalah, 1976), hal..97.
[13]M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah (Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an), (Jakarta: Penerbit Lentera Hati. 2009). hal. 5-6.
[14] Ibnu Asyur menghubungkan ayat ini dengan dengan awal uraian surah. Awal surah memberi petunjuk tentang bagaimana menghadapi kaum musyrikin yang secara terang-terangan menolak ajaran tauhid dan menampakkan kekufuran. M. Quraish Shihab, ibid. hal. 53.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar